Pada zaman dahulu ada seorang kaya yang saleh dan zahid. Setelah
merasa ajalnya sudah dekat, hartawan ini memanggil anak laki-lakinya.
Dengan suara bergetar ia berpesan (wasiat), "Anakku, rasanya aku tidak
lama lagi bakal meninggalkanmu. Nanti, sewaktu orang-orang memandikan
jasadku dan memulai mengafaniku, aku ingin engkau memasangkan salah satu
kaus kakiku pada kakiku. Ini permintaan terakhirku padamu."
Benar setelah itu, laki-laki tua ini meninggal dunia dan meninggalkan
kekayaan, anak-anak, dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Upacara pemakamannya dihadiri sanak keluarga, sahabat, dan tetangganya.
Jasadnya telah dimandikan, dan sewaktu hampir selesai dikafani, putranya
ingat wasiat sang ayah.
Ia mencari salah satu kaus kaki lamanya dan menyerahkannya kepada
orang yang memandikan jenazah. "Tolong pakaikan kaus kaki ini pada kaki
ayah. Ini permintaan terakhir beliau," ujarnya.
"Itu tidak mungkin," kata lelaki yang memandikan. "Itu tidak
diperbolehkan dalam Islam. Saya tidak bisa melanggar syariat." Meskipun
keberatan ini absah, sang putra bersiteguh. "Tapi, Pak, ini permintaan
terakhir ayah saya, ini mesti dilaksanakan."
Orang yang mengafani itu bergeming, "Bila Anda tidak percaya dengan
ucapan saya, silakan pergi dan tanya kepada mufti (ahli fatwa agama).
Dia bakal menginformasikan jika hal itu tidak diperbolehkan." Pemakaman
pun ditangguhkan.
Mereka berkonsultasi pada mufti, para khatib, dan kaum intelektual.
Semua menyatakan, permintaan seperti itu tidak mungkin dipenuhi dalam
Islam. Sementara itu, seorang sahabat almarhum menginterupsi perdebatan
tersebut. "Anakku, almarhum bapakmu memberikan surat wasiat yang mesti
kuserahkan padamu setelah keberangkatannya. Nih, sepucuk surat untukmu!"
Ia memberinya sebuah amplop. Terpesona, si anak laki-laki itu membuka
amplop dan membaca isi surat ayahnya.
"Anakku, aku telah mewariskan seluruh harta kekayaan ini padamu. Kini
engkau mengetahui, pada momen terakhir, mereka bahkan tidak mau engkau
memberiku sepasang kaus kaki lama untuk kukenakan. Kelak, saat engkau
sendiri tiba pada suatu hari sebagaimana kualami, mereka pun tak akan
mengizinkanmu membawa serta sesuatu pun selain kafanmu. Hanya beberapa
senti kain kafan yang bisa kamu bawa dari dunia ini menuju kehidupan
akhirat. Dengan demikian, teguhlah dan bersiap-siaplah. Kenakan harta
kekayaan yang kuwariskan kepadamu bukan untuk hal sia-sia. Gunakanlah di
jalan yang diridhai Allah dan menopangmu meraih kebahagiaan dan
keselamatan. Semoga engkau hidup terhormat di dunia dan di akhirat
nanti."
Kisah di atas menegaskan, kematian adalah suatu kepastian bagi setiap
makhluk yang bernyawa. Ia pasti tiba dalam kondisi dan saat yang kita
tidak pernah tahu. Maka, sebelum kematian itu datang, Rasulullah SAW
menganjurkan bagi setiap Muslim agar menulis wasiatnya jika ia mempunyai
sesuatu yang ingin diwasiatkan.
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat
untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (QS al-Baqarah [2]: 180).
Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seseorang mewasiatkan suatu hak
untuk seorang Muslim, lalu wasiatnya belum ditunaikan hingga dua malam,
kecuali wasiatnya itu diwajibkan di sisinya." (HR Bukhari).
Semoga Allah membimbing kita untuk dapat menuliskan wasiat (pesan)
kepada orang yang kita tinggalkan, dan menjadikan kita yang diwasiati
agar dapat menunaikan pesan dari orang yang meninggalkan kita. Amin. n , replubika.co.id
Copyright © All Rights Reserved / Designed By: Templatezy | Blogger Templates
